Dalam dinamika karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua konsep yang sering muncul sebagai pilar utama adalah jabatan fungsional dan struktural. Apasih perbedaan jabatan fungsional dan struktural?
Secara singkat, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan layanan berdasarkan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia No 87 Tahun 1999 Tentang Rumpunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Jabatan Fungsional dibagi menjadi 2, yaitu Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Dimana masing-masing jabatan memiliki kualifikasi berbeda. Sedangkan, jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.
Perbedaan yang mencolok antara Jabatan Fungsional vs. Struktural adalah jabatan fungsional yang tidak tercantum pada struktur organisasi. Namun, tidak dapat terlepas dari keberadaan organisasi tersebut.
Sedangkan, Jabatan struktural adalah jabatan dalam sebuat organisasi yang bersifat haerarkis atau bertingkat-tingkat urutan tingkatan jabatan struktural terendah hingga tertinggi. PNS dalam administrasi pemerintahan Indonesia dibagi menjadi 4 tingkatan eselon, yaitu eselon I, II, III, dan IV. Jabatan struktural dibagi dalam tingkat daerah dan pusat.
Meskipun keduanya berperan penting dalam administrasi pemerintah, pemahaman yang tepat tentang perbedaan antara keduanya bisa menjadi kunci sukses dalam mengelola karier Anda sebagai seorang PNS.
Jenis Jabatan Fungsional
1. Jabatan Fungsional Umum
Saat ini jabatan fungsional umum lebih dikenal dengan jabatan pelaksana. Jenis jabatan ini hanya ada dilingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki cakupan tugas dan tanggung jawab yang lebih umum dan fleksibel dibandingkan dengan jabatan fungsional keahlian.
Para PNS akan memperoleh nilai dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Jabatan Fungsional Tertentu
Jenis jabatan fungsional tertentu ini merupakan jabatan yang membutuhkan syarat sistem angka kredit secara penuh untuk mendapatkan pangkat lebih tinggi. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 1999.
- Jabatan fungsional keahlian memiliki tanggung jawab yang berkaitan erat dengan keahlian mereka, dan mereka diharapkan untuk memberikan kontribusi yang tinggi dalam bidang tersebut. Keahlian mereka digunakan untuk mendukung berbagai aspek pekerjaan organisasi yang memerlukan pengetahuan mendalam pada bidang tersebut.
- Sedangkan, jabatan fungsional keterampilan mengharuskan setiap individu memiliki keterampilan khusus yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tertentu. Dalam penerapannya jabatan ini juga membutuhkan teknik kerja yang berdasarkan pengetahuan dari latar belakang ilmu pengetahuan dan hasil sertifikasi terkait.
Contoh Jabatan Fungsional
Berikut adalah contoh dari profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan fungsional :
- Dokter
- Teknisi Komputer
- Guru dan Dosen
- Penguji Kelayakan Kendaraan Bermotor
- Peneliti
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
Pada kategori dan jenjang jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan yang dijelaskan pada Pasal 68 PP. Jenjang dari kategori jabatan fungsional tersebut, dijelaskan sebagai berikut :
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Jenis jenjang jabatan keahlian terdiri dari :
- Pertama, Ahli Utama dalam Pasal 7 ayat (1) Huruf a ; tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
- Kedua, Ahli Madya dalam Pasal 7 ayat (1) Huruf b ; tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
- Ketiga, Ahli Muda dalam Pasal 7 ayat (1) Huruf c ; tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
- Keempat, Ahli Pertama dalam Pasal 7 ayat (1) Huruf d ; tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Jabatan Fungsional Keterampilan
Jenis jenjang jabatan keterampilan terdiri dari :
- Penyelia dalam Pasal 7 ayat (2) Huruf a : menjalankan tugas utamanya sebagai pembimbing, dan pengawas yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional.
- Mahir dalam Pasal 7 ayat (2) Huruf b ; menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tingkat lanjutan yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional.
- Terampil dalam Pasal 7 ayat (2) Huruf c ; menjalankan tugasnya sebagai pelaksana yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional.
- Pemula dalam Pasal 7 ayat (2) Huruf d ; menjalankan tugasnya sebagai pembantu pelaksana yang mensyaratkan pengetahuan teknis operasional.
Penjelasan Jabatan Struktural
Jabatan struktural adalah jabatan dalam sebuat organisasi yang bersifat haerarkis atau bertingkat-tingkat urutan tingkatan jabatan struktural terendah hingga tertinggi.
Nah, urutan tingkatan jabatan struktural yang terendah, yaitu pejabat tingkat Eselon IVB. Sedangkan, jabatan strukturan dengan tingkatan tertinggi, yaitu Eselon 1A.
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural kewajiban dan tanggung jawabnya dalam rangka mengisi kursi kepemimpinan satuan organisasi.
Contoh Jabatan Struktural
Jabatan strukural dibedakan menjadi 2, yaitu tingkat daerah dan pusat. Berikut merupakan contoh jabatan dari masing-masing ruang lingkup :
Jabatan Struktural Lingkup Daerah
Pegawai Negeri Sipil pada jabatan struktural ini bekerja di instansi pemerintahan tingkat daerah. Berikut contohnya :
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Sekretaris Daerah
- Kepala Bagian kantor Daerah
- Kepala Seksi Penugasan
- Lurah
- Camat
Perbedaan Jabatan Fungsional vs. Struktural
Sebelum Anda menentukan ke arah mana Jabatan yang sesuai. Mari, simak penjelasan berikut :
NO
Jabatan Fungsional
Jabatan Struktural
1.
Tidak tercantum dalam suatu organisasi
Tercantum jelas dalam suatu organisasi
2.
Bekerja melaksanakan tugas pokok organisasi
Bertugas memimpin jalannya organisasi
3.
Wewenang haanya sesuai bidang
Memiliki wewenang yang lebih luas
4.
Cara bekerjanya langsung dapat terjun dimasyarakat, seperti guru, perawat, dosen dll.
Cara kerjanya sesuai dengan tingkat kedudukan yang dimiliki dalam suatu organisasi pemerintah.
5.
Tidak memiliki bawahan
Memiliki bawahan (prestise tinggi)
6.
Bila ingin naik pangkat, diperlu adanya pemenuhan syarat sistem angka kredit
Sudah menduduki pangkat terakhir, sekurang-kurangnya 4 tahun.
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Dalam hukum yang mengatur pengangkatan Jabatan Fungsional adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah; No 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan KepPres No 87 Tahun 1999.
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
Pengangkatan dalam jabatan struktural merupakan proses pemilihan seseorang untuk mendudukin suatu posisi atau jabatan tertentu dalam struktur hierarki organisasi, terutama dalam konteks pegawai negeri sipil (PNS). Proses pengangkatan dalam jabatan struktural biasanya melibatkan beberapa tahap dan persyaratan tertentu. Hal ini bertujuan untuk dapat memastikan bahwa indvidu yang paling sesuai dan berkualifikasi menduduki jabatan tersebut.
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila statusmya telah beralih ke PNS, kecuali telah ditentukan dalam peraturan perundang.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai dengan PP No 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah ; No 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
Baca juga : Tips Meningkatkan Produktivitas dan Kepuasan Kerja Pegawai
Kesimpulan
Perbedaan antara jabatan fungsional vs. struktural merupakan bahwa keduanya adalah komponen penting dalam janinan organisasi. Jabatan fungsional membaawa keahlian khusus yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas yang beragam, sementara jabatan struktural memberikan kerangka keerja hierarkis yang mengarahkan urusan pekerjaan.
Dalam era modern yang terus berkembang, ketika kecepatan, adaptasi dan efisiensi menjadi semakin penting, kita harus mempertimbangkan cara untuk menggabungkan elemen-elemen ini dengan cerdas. Smartwork adalah kuncinya, ini bukan hanya tentang memiliki keahlian fungsional atau memahami hierarki struktural, tetapi tentang memadukan keduanya dengan bijaksana untuk menciptakan sinergi.
Dengan demikian, kita dapat menambah nilai tambah yang luar biasa ke organisasi, menghadapi perubahan dengan keberanian dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan. Mari, untuk tidak hanya memahami perbedaan, tetapi juga memanfaatkannya sebagai peluang untuk menjadi pemimpin yang lebih baik, yang dapat menggabungkan kekuatan jabatan fungsional dan struktural untuk mencapai tujuan bersama.