Peraturan perhitungan lembur karyawan terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 yaitu karyawan atau pegawai akan mendapatkan uang lembur jika berada dalam kondisi:
- Waktu kerja karyawan tersebut lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja
- Waktu kerja karyawan tersebut lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu selama 5 hari kerja
- Pada Hari libur nasional atau minggu karyawan tersebut tetap bekerja
Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menegaskan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu di luar waktu istirahat atau hari libur nasional.
Perhitungan Upah Lembur Berdasarkan Jam Kerja
Dasar perhitungan lembur upah per jam atau 1/173 kali upah satu bulan. Itu berupa upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Lembur pada hari kerja memiliki rate sebesar 1,5 kali upah di 1 jam pertama kemudian dua kali upah dalam 1 jam di jam berikutnya.
Contohnya:
Jam kerja Zeyln adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Zeyln adalah Rp. 2.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah kerja lembur yang didapat Zeyln?
Take home pay Zeyln berupa Gaji pokok dan tunjangan tetap berarti Upah sebulan = 100% upah. Sesuai dengan rumus maka upah kerja lembur Zeyln adalah:
Lembur jam pertama = 2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 34.682
Lembur jam selanjutnya = 2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 2.000.000 = Rp. 46.243
Total uang kerja lembur yang didapat Zeyln adalah = Rp. 34.682 + Rp. 46.243 = Rp. 80.925
Baca juga: 8 Tips Agar HRD Siap Menerima Anda
Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional
- Upah lembur di hari istirahat mingguan (untuk 6 hari kerja 40 jam seminggu)
7 jam pertama | 2 x upah sejam |
Jam ke-8 | 3 x upah sejam |
Jam ke-9 | 4 x upah sejam |
Jam ke-10 | 4 x upah sejam |
- Upah lembur di hari istirahat mingguan (untuk 5 hari kerja 40 jam seminggu)
8 jam pertama | 2 x upah sejam |
Jam ke-9 | 3 x upah sejam |
Jam ke-10 | 4 x upah sejam |
Jam ke-11 | 4 x upah sejam |
Contohnya:
Seorang karyawan di perusahaan dengan 5 hari kerja, bekerja lembur 10 jam pada hari libur Tahun Baru, 1 Januari 2022. Gaji karyawan tersebut Rp 4.500.000. Maka perhitungan upah lemburnya sebagai berikut:
8 jam pertama | 8 x 2 x 1/173 x Rp 4.500.000 | Rp 416.185 |
Jam ke-9 | 3 x 1/173 x Rp 4.500.000 | Rp 78.035 |
Jam ke-10 | 4 x 1/173 x Rp 4.500.000 | Rp 104.046+ |
Upah Lembur | Rp 598.266 |
Baca juga: Inilah Perhitungan PPh 21 Yang Tepat
Kesimpulan
Setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan dan pengusaha juga wajib memberikan upah lembur sebagai kompensasinya.
Perhitungan pembayaran upah lembur karyawan memang sangat kompleks, apalagi metodenya masih menggunakan metode manual.
Selain menghabiskan waktu, menggunakan cara manual juga tinggi risiko. Misalnya kekeliruan input data pada tabel data manual yang dapat berakibat pada hasil akhir perhitungan yang bisa merugikan karyawan maupun perusahaan.
Oleh karena itu ada baiknya perusahaan mempunyai sistem cara menghitung perhitungan lembur karyawan harian juga bulanan sesuai peraturan ketenagakerjaan menggunakan aplikasi payroll yang ada pada Smartwork.
Aplikasi Smartwork melakukan sistem perhitungan lembur secara online yang dapat dilakukan secara otomatis, cepat, dan akurat.
sumber:
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur
2.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja