Smartwork DailySmartwork Daily
  • Informasi HR Terbaru
  • Solusi HR Otomatis
  • Absensi Online
  • Payroll Otomatis
  • Pelatihan dan Pendidikan
    • Aviation Staff Training
    • Diklat Bisnis Digital
    • Pelatihan Satpam Security
  • Outsourcing
Facebook Twitter Instagram
Facebook Twitter Instagram YouTube LinkedIn
Wednesday, February 8
Smartwork Daily Smartwork Daily
  • Informasi HR Terbaru
  • Solusi HR Otomatis
  • Absensi Online
  • Payroll Otomatis
  • Pelatihan dan Pendidikan
    • Aviation Staff Training
    • Diklat Bisnis Digital
    • Pelatihan Satpam Security
  • Outsourcing
Kontak Kami
Smartwork DailySmartwork Daily
Beranda ยป Inilah Perhitungan PPh 21 Yang Tepat
Ketenagakerjaan

Inilah Perhitungan PPh 21 Yang Tepat

Laras DewanthiBy Laras Dewanthi10 November 2022Updated:24 January 2023No Comments8 Mins Read
Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
Bagikan
Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21(PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

  1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Misalnya, Budi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000
  1. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya, Budi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Total gaji bruto: 10.825.000
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan
  1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Misalnya, Budi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Total gaji bruto: Rp 10.000.000
  • Tarif PPh 21: 15%
  • Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Baca juga: 8 Tips Agar HRD Siap Menerima Anda

Contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan yang tetap dengan memperhitungkan PTKP.

gambar dikutip dari www.ekrut.com

Gita menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. Perusahaan nya mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Gita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji. Pada bulan Mei 2020, di samping menerima pembayaran gaji, Gita juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.

Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok                                                                                 7.000.000

(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)                                             2.000.000

(ii) JKK 0,24%                                                                                   16.800

JK 0,3%                                                                                             21.000

Penghasilan Bruto                                                                     9.037.800

Pengurangan:                       

  1. (iii) Biaya jabatan 5% x 9.037.800 451.890           
  2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 140.000
  3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok   70.000 (661.890)

Penghasilan neto (bersih) sebulan 8.375.910

(v) Penghasilan neto setahun 12 x 8.375.910 

100.510.920

(vi) PTKP                                                                                     (54.000.000)  

 Penghasilan Kena Pajak Setahun                                            46.510.920

(vii) Pembulatan ke bawah                                                         46.510.000

PPh Terutang 5% x 46.510.920                                                    2.325.500       

PPh Pasal 21 Bulan Mei = 2.325.500/12                                         193.792

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Mei menjadi Rp 193.792 x 120% = Rp 232.550

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap

gambar dikutip dari www.widyatama.ac.id

Pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Contoh :

Budi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di sebuah perusahaan dengan penghasilan Rp 8.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000.

Bila Budi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.

Penjelasan:

Karena Budi bukan pegawai tetap di sebuah perusahaan maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.

Itulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21. Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan dan menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan.

Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, Aplikasi Smartwork dirancang sedemikian rupa sehingga dapat membantu mengelola laporan pajak perusahaan Anda dengan mudah.

Temukan info lebih lanjut mengenai Smartwork dan daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk nikmati free trial hingga 30 hari.

Sumber :

https://pajaknesia.id/jasa-konsultan-pajak-cara-hitung-pph-21/

https://catapa.com/blog/apa-itu-pph-21-dan-siapa-saja-yang-wajib-membayarnya

Pajak PPH21 Smartwork
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email Telegram WhatsApp
Previous Article8 Tips Agar HRD Siap Menerima Anda
Next Article Panduan Aturan Lembur Karyawan yang Benar

Postingan Terkait

Lembur

Panduan Aturan Lembur Karyawan yang Benar

13 December 2022By Laras Dewanthi
HRD

8 Tips Agar HRD Siap Menerima Anda

31 October 2022By Laras Dewanthi
Cuti

Simak 6 Hak Cuti Yang Karyawan Wajib Ketahui!

24 October 2022By Laras Dewanthi
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Cari Postingan
Kategori
  • Cuti
  • HRD
  • Ketenagakerjaan
  • Lembur
  • Produktivitas
  • Tak Berkategori
  • WFH
Tinggalkan Proses HR & Payroll Manual. Saatnya beralih ke Smartwork! Coba Gratis Sekarang
Postingan Sebelumnya
  • Panduan Aturan Lembur Karyawan yang Benar
  • Inilah Perhitungan PPh 21 Yang Tepat
  • 8 Tips Agar HRD Siap Menerima Anda
  • Simak 6 Hak Cuti Yang Karyawan Wajib Ketahui!
  • Peran Pemberdayaan SDM Bertalenta Digital
  • Peran Teknologi Membangun SDM Berkualitas
Smartwork App

Dapatkan aplikasi absensi online pegawai dengan fitur GPS Validation dan perhitungan payroll otomatis yang lebih akurat.

Facebook Instagram Telegram
Solusi HR Otomatis
  • Absensi Online Pegawai
  • Payroll Otomatis
  • Slip Gaji Pegawai
  • Shift Kerja Otomatis
  • Perhitungan BPJS dan PPh21
  • Perhitungan Lembur & Cuti
  • Client Visit
  • Lend App
Perusahaan
  • Tentang Apik
  • Berkarir di Apik
  • Pertanyaan Berkala
  • Syarat dan Ketentuan
  • Keamanan dan Privasi
  • Bali Aviation Training
  • Diklat Bisnis Digital
  • Pelatihan Satpam Bali

Berlangganan

Dapatkan info dan promo terbaru dari Smartwork App dengan 1 klik.

© 2023 Smartwrok Daily. Powered by PT. Asta Pijar Kreasi Teknologi.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.