Biasanya cuti ini diberlakukan setelah mendapatkan izin dari atasan atau pihak tempat kerja. Namun di sisi lain, nyatanya masih ada beberapa bahwa setiap pekerja memiliki jatahnya cutinya masing-masing. Karena cuti ini merupakan hak setiap karyawan dan pekerja.
Hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun.
Untuk bisa menemukan pola pengajuan cuti karyawan dan menerapkan shifting pada waktu cuti, tim HR membutuhkan informasi yang valid sehingga memudahkan HR menemukan pola pengajuan cuti pegawai dan meminimalisir adanya isu yang potensial menjadi permasalahan besar.
Untuk itu, demi pengelolaan cuti yang baik, diperlukan sebuah aplikasi seperti Smartwork. Jika biasanya pengajuan cuti secara manual memakan waktu yang cukup lama, melalui aplikasi Smartwork pengajuan cuti bisa dilakukan dengan cepat.
Anda juga bisa Coba Gratis Smartwork sekarang dengan klik gambar dibawah.
Jenis – Jenis Cuti
Pada dasarnya cuti memiliki 2 bentuk, yaitu cuti berbayar (paid leave) dan tak berbayar (unpaid leave). Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan terkait jatah cuti karyawannya, seperti persyaratan dan lama waktu cuti. Di samping itu, berikut ini beberapa jenis cuti berdasarkan UU dan PP yang berhak kamu dapatkan:
1. Cuti Tahunan
Cuti ini memberikan kamu kesempatan untuk mengambil jatah libur minimal 12 kali dalam setahun atau satu kali dalam sebulan. Namun, pada Pasal 79 Undang-undang Cipta Kerja 2020, menjelaskan jatah cuti ini hanya berlaku jika kamu telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
2. Cuti besar
Merupakan hak libur dengan waktu yang cukup panjang. Di dalam PP No 35 Tahun 2021 Pasal 35 disebutkan, bahwa pemberian jatah cuti ini dapat bergantung kepada keputusan perusahaan dan berdasarkan perjanjian kerja. Namun, biasanya cuti besar ini hanya berlaku bagi karyawan senior atau yang telah bekerja minimal selama 6 tahun.
3. Cuti Sakit
Jatah cuti ini yaitu maksimal 12 bulan dengan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perusahaan. Namun, berdasarkan UU tentang ketenagakerjaan tahun 2003, gaji yang dibayarkan kepada pekerja yang sedang cuti sakit yaitu sebagai berikut:
- 4 Bulan pertama, dibayar 100% dari upah,
- 4 Bulan kedua, dibayar 75% dari upah,
- 4 Bulan ketiga, dibayar 50% dari upah,
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum perusahaan memutuskan untuk PHK.
Di samping itu, jika kamu penasaran mengenai cuti haid, maka aturannya belum diterapkan secara jelas. Sehingga di beberapa perusahaan masih ada yang memasukkan cuti haid ke dalam jatah cuti sakit.
Baca juga: Peran Pemberdayaan SDM Bertalenta Digital
4. Cuti Hamil dan Melahirkan
Dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan tahun 2003 disebutkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dengan kata lain ketika kamu sedang hamil, kamu dapat mengajukan cuti melahirkan dengan total 3 bulan.
Selain itu, untuk proses pembagian jatah cuti ini dapat kamu sepakati dengan pihak perusahaan. Misalnya, ketika kamu ingin menggunakan jatah cuti lebih awal untuk mempersiapkan persalinan. Namun jangan lupa, hal ini tentunya harus berdasarkan rekomendasi dari dokter.
5. Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan jatah cuti pegawai yang biasanya diberikan jika ada perayaan hari besar keagamaan. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 yang membahas tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Khusus bagi perusahaan swasta, aturan ini berlaku dengan memotong jatah cuti tahunan karyawan.
6. Cuti Alasan Penting
Cuti alasan penting berhak didapatkan karyawan yang memang tidak bisa hadir di kantor karena berbagai alasan penting, seperti ada anggota keluarga yang meninggal, menikah, dan berbagai keperluan mendesak lainnya. Sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) dan (4) yang mengatur tentang lama hari cuti yang diperoleh karyawan berdasarkan kepentingannya, misalnya:
- Cuti menikah selama 3 hari
- Cuti menikahkan anak selama 2 hari
- Cuti keluarga inti meninggal selama 2 hari
- Cuti anggota keluarga meninggal selama 1hari.
Perlu diketahui bahwa UU Ketenagakerjaan juga memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak cuti karyawannya. Namun, jika Anda mengalaminya, ada baiknya Anda upayakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan terlebih dulu sebelum mengambil langkah hukum. Hal itu agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih rumit pada masa mendatang, terutama bagi karier Anda.
Jadi, sebelum mengajukan cuti, baca kembali Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan tempat Anda bekerja. Gunakan UUK No 13 Tahun 2003 sebagai panduan Anda.
Sumber :